Materi 3: Peraturan Perundang-undangan




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG



  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
  • Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  • Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
  • Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  • Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
  • Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.



UU NO.4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL

bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial
agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial.

Berdasarkan dua pikiran pokok inilah UU nomor 4 Tahun 2011 akhirnya dirancang dan disahkan. Menurut Pandi Nugroho; kehadiran undang-undang yang mengatur tentang Informasi Geospasial ini didedikasikan untuk beberapa tujuan utama yaitu :

untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dimasa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945 bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara rumusan Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kehadiran Undang-Undang ini secara langsung bertujuan untuk:

menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.



PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NO 8 TAHUN 2013


Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang ada di Indonesia , maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Adapun mengenai hal tersebut itu maka dibuatlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 mengenai ketelitian peta rencana tata ruang . 

Isi dari PP No 8 Tahun 2013 itu menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I , perencanaan tata ruang yang di atur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III ,  pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang yang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup yang diatur di dalam bab V . 

Ketentuan pemerintah secara umum yang diatur dalam bab I antara lain mengenai pengertian masing-masing dari peta , ketelitian peta , skala peta, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaaan, perencanaan tata ruang , rencana tata ruang , peta dasar , peta tematik , data Batimeteri , wilayah , peta wilayah, badan , delineasi , dan koridor. 



Perencanaan tata ruang yang diatur dalam bab II dibagi dalam dua sub-bab antara lain bagian kesatu yaitu pertama mengenai perencanaan tata ruang yang  dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang, kedua mengenai rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki yang terdiri atas : rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota, ketiga mengenai rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten, rencana tata ruang kawasan strategis kota dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Serta yang terakhir mengenai rencana tata ruangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.



Bagian kedua ( Pasal 4 ) menjelaskan yaitu pertama mengenai peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: peta rencana struktur ruang,dan peta rencana pola ruang serta menjelaskan bahwa selain peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Peta  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah Nasional, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
  • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000
  • Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
  • Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota, Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
  • Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan, Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar